PENGUSAHA BISA MENDAPATKAN WIN WIN SOLUTION DI BPSK

Diadukan Ke BPSK, Pengusaha Bisa Dapatkan Win Win Solution.

 

Ketua BPSK Provinsi DKI Jakarta, Dariansyah, didampingi anggota majelis unsur Pelaku Usaha, Noor Ambar dan Imas Naeni

Moms & Dads, selain sebagai konsumen, sebagian dari kita bisa jadi pelaku usaha atau pengusaha. Mulai dari pelaku usaha kecil-kecilan atau UKM hingga pengusaha besar penyedia barang maupun jasa. Saat konsumen kecewa dan mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK, pengusaha pun akan dibantu oleh anggota majelis BPSK unsur Pelaku Usaha untuk mendapatkan win win solution.
“Peran unsur Pelaku Usaha di BPSK adalah untuk menyeimbangkan kedudukan dalam beracara, baik secara konsiliasi, mediasi maupun arbitrase. Jadi, pelaku usaha merasa  lebih nyaman karena ada yang menengahi dalam persidangan,” tutur Imas Naeni, S.E., S. H., anggota majelis BPSK Provinsi DKI Jakarta  dari unsur Pelaku Usaha. Di BPSK juga ada unsur Pemerintah sebagai penengah dan penyeimbang saat cara arbitrase dipilih.
Berbagai saran dan masukan akan diberikan kepada pelaku usaha dalam menyelesaikan kasusnya secara gratis dengan konsumen. Imas Naeni mencontohkan kasus Hendriwan dengan maskapai penerbangan asing Qatar Airways dan mitranya,  PT Jass. Ini adalah kasus kehilangan bagasi ketika transit penerbangan dari Jakarta ke Semarang dalam rute Doha-Jakarta-Semarang. Setelah mediasi, akhirnya pelaku usaha bersedia memberikan ganti rugi dan konsumen menerima nilai ganti ruginya.
“Untuk pelaku usaha, biasanya kami berikan pengertian agar kasus tidak berlarut-larut dan maju ke pengadilan. Kami berusaha memberikan win win solution untuk kedua pihak,” ujar Imas Naeni. “Dalam menyelesaikan kasus, BPSK memiliki waktu 21 hari, tetapi bisa ada tenggang waktu bila memang dibutuhkan,” tambahnya saat ditemui di kantor BPSK Provinsi DKI Jakarta.
Lembaga publik ini memfasilitasi kedua pihak buat bertemu, Moms & Dads. Unsur Pelaku Usaha dan Konsumen dalam majelis BPSK diperlukan agar argumentasi kedua pihak berimbang. Terkadang ada unsur kelalaian konsumen juga yang perlu diluruskan. Seperti kasus kompor gas meledak karena konsumen salah pasang atau penyitaan kendaraan bermotor karena tidak membayar cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Pihak konsumen maupun pelaku usaha akan diundang ke kantor BPSK, yang ada di setiap provinsi, setelah konsumen mengajukan aduan. Umumnya diberikan tiga kali undangan. Bila konsumen tidak datang dua kali berturut-turut, kasus dianggap batal. Bila pelaku usaha tidak datang tiga kali berturut-turut, kasus ditutup dan konsumen  dapat mengajukan kasusnya ke pengadilan.
BPSK  juga memiliki hak panggilan paksa untuk pelaku usaha yang tidak pernah mau hadir saat diundang. Bila ada unsur pidana, lembaga  yang hanya berwenang menangani kasus perdata ini, dapat menyerahkannya ke kepolisian. “Kami pernah melakukan panggilan paksa untuk pelaku usaha. Tetapi karena tidak digubris, kasus akhirnya maju ke pengadilan,” ujar Imas Naeni.
FYI, BPSK Provinsi DKI Jakarta periode 2017-2022 memiliki sembilan anggota majelis. Mereka adalah Dariansyah, ketua sekaligus sebagai unsur Pemerintah bersama Joko Kundaryo dan Oni Sumarsono. Dari unsur Konsumen ada Yohanes Tobing, Wiendy Yoeniarti Harahap dan Sularsi, serta dari unsur Pelaku Usaha ada Djaenal A Simanjuntak, Imas Naeni dan Noor Ambar.