APA ITU KONSILIASI , MEDIASI , DAN ARBITRASE .....?????

KONSILIASI ADALAH :

A. Majelis menyerahkan sepenuhnya proses Penyelesaian Sengketa kepada Konsumen dan Pelaku usaha yang bersangkutan , baik mengenai bentuk maupun jumlah ganti rugi.

B. Majelis bertindak pasif sebagai Konsiliator

C. Majelis Menerima hasil Musyawarah Konsumen dan Pelaku Usaha dan Mengeluarkan Keputusan


MEDIASI ADALAH :
 A. Majelis Menyerahkan sepenuhnya Proses Penyelesaian Sengketa Kepada Konsumen dan Pelaku  Usaha yang bersangkutan baik mengenai Bentuk maupun jumlah ganti Rugi 
 B. Majelis Bertindak Aktif  sebagai Mediator dengan memberikan Nasehat,Petunjuk,Saran dan Upaya upaya Lain dalam menyelesaikan Sengketa.

ARBITRASE ADALAH : 

A. Dalam Penyelesaian sengketa Konsumen dengan cara Arbitrase , para Pihak memilih Arbitor dari Anggota BPSK yang berasal dari Unsur Pelaku Usaha dan Konsumen Sebagai Anggota Majelis.

B. Arbitor Yang dipilih oleh para Pihak sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) memilih Arbiter Ketiga dari Anggota BPSK yang berasal dari Unsur Pemerintah sebagai Ketua Majelis.